Kementan Mendukung Fathur Berantas Korupsi, Namun Tuntut Balik Bila Tak Terbukti
Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian, Hermanto, mendukung Gerakan Millenial Tani Indonesia (GMTI) beserta koordinator GMTI Fathur.
fin.co.id - Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian, Hermanto, mendukung Gerakan Millenial Tani Indonesia (GMTI) beserta koordinator GMTI Fathur atas sikap kritis yang disuarakan melalui rencana aksi damai terkait pelaksanaan program Cetak Sawah.
Menurut Hermanto, dukungan generasi muda petani terhadap tata kelola anggaran pertanian merupakan bagian dari pengawasan publik yang sehat dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didorong Kementerian Pertanian.
Menurut Hermanto, Mentan telah mengungkap korupsi dan mafia pangan sepanjang 2024–2026, dengan total 102 tersangka. Secara rinci tercatat 99 kasus ditindak, meliputi 47 kasus beras, 18 kasus minyak, 27 kasus pupuk, dan 7 kasus pegawai.
"Kami menghargai adik-adik GMTI. Namun jangan fitnah dan sampai Fathur jadi tersangka berikutnya. Kritik dari kalangan muda justru kami apresiasi agar program strategis Presiden Prabowo untuk swasembada pangan berjalan bersih dan tepat sasaran," ujar Hermanto.
Namun Hermanto mengingatkan saat ini banyak mafia pangan gentayangan dan kerap mengganggu pembangunan sektor pertanian. Modusnya bermacam-macam hingga membiayai kelompok tertentu.
“Kalau Fathur dan GMTI benar kami terima kasih dan beri penghargaan, tapi bila terbukti hanya fitnah, kami tuntut sesuai peraturan berlaku. Kami laporkan kampusnya agar dipecat atas perilaku yang tidak bermoral,” tegas Hermanto.
Selanjutnya Hermanto menyampaikan pihaknya telah bergerak ke kepolisian sebelum tuduhan itu semakin liar beredar, dan tentu sebagai bentuk dukungan pada GMTI seandainya dugaan korupsi yang dituduhkan benar adanya. Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/3663/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 September 2026.
"Kami sudah laporkan polisi untuk menguji kebenaran tuduhan mereka. Karena ini tuduhan yang sangat serius ditengah kerja keras kami untuk para petani. Nah ini supaya kalau benar, prosesnya sudah jalan lebih awal," kata Hermanto.
Hermanto telah melaporkan kontak GMTI dan meminta menyerahkan data dan bukti dugaan korupsi tersebut secara utuh dan lengkap kepada aparat penegak hukum, tidak sepotong-sepotong, agar dapat diuji kebenarannya secara profesional dan tidak berhenti sekadar tuduhan di ruang publik.
"Jangan jadi opini liar di publik nanti, tapi berikan kami dan polisi datanya. Biar semua terang di hadapan hukum. Jangan sampai tuduhan tanpa bukti yang valid justru merugikan proses pemberantasan korupsi yang sesungguhnya," ujarnya.
Baca Juga
Hermanto menegaskan, dirinya siap kooperatif apabila bukti yang diserahkan memang valid dan menunjukkan adanya penyimpangan. Namun apabila GMTI dan Fathur tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kalau memang ada bukti, serahkan datanya. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan minta pertanggungjawaban dan tuntut balik soal pencemaran nama baik ini, karena menyangkut nama baik pribadi dan institusi," tegas Hermanto.
Menurut Hermanto, Kementerian Pertanian akan terus fokus melanjutkan program utama Presiden Prabowo dan memastikan komitmen kuat untuk terus mengawal program Cetak Sawah secara transparan demi tercapainya swasembada pangan berkelanjutan.
“Kami tetap waspadai antek-antek mafia pangan dan koruptor yang terus mengganggu Kementan. Kita akan sikat tuntas,” tutup Hermanto.