Bea Cukai Tanjung Priok Edukasi Pelaku Usaha di Indonesia International Pet Expo 2026
Bea Cukai Tanjung Priok edukasi pelaku usaha pet food soal regulasi ekspor impor dalam IIPE 2026 untuk mendukung kepatuhan kepabeanan.
fin.co.id - KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok turut berpartisipasi dalam Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2026 yang diselenggarakan pada 4–6 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok hadir sebagai narasumber dalam sharing session bertajuk “Navigasi Regulasi Ekspor Impor Pet Food di Indonesia” untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai ketentuan kepabeanan kepada para pelaku usaha di industri makanan hewan kesayangan.
Keterlibatan Bea Cukai Tanjung Priok dalam IIPE 2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan pelaku usaha, khususnya melalui Perkumpulan Pengusaha Makanan Hewan Kesayangan Indonesia (PPMHKI). Kolaborasi tersebut sebelumnya telah dibangun melalui audiensi dan diskusi mengenai kegiatan impor dan ekspor produk makanan hewan kesayangan.
Dalam sesi pemaparan, Toto Raharjo, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III, hadir sebagai pemateri dari Bea Cukai Tanjung Priok.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha, khususnya di sektor hewan kesayangan, memiliki pemahaman yang memadai mengenai ketentuan kepabeanan. Dengan pemahaman yang baik sejak awal, diharapkan proses impor maupun ekspor dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Toto.
Sementara itu, juru bicara Bea Cukai Tanjung Priok, Niko Budhi Darma, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, menyampaikan bahwa edukasi kepada pelaku usaha merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan yang berkelanjutan.
“Kami terbuka untuk memberikan asistensi dan menjawab berbagai pertanyaan pelaku usaha terkait proses kepabeanan. Harapannya, pelaku usaha tidak hanya memahami kewajibannya, tetapi juga dapat mempersiapkan kegiatan perdagangan internasional dengan lebih baik,” ungkapnya.
Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban kepabeanan sekaligus mempersiapkan kegiatan perdagangan lintas negara secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi Bea Cukai Tanjung Priok juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi trade facilitator, yaitu memberikan pelayanan, edukasi, dan asistensi kepada pengguna jasa guna mendukung kelancaran arus barang dan kegiatan usaha. Dalam berbagai kegiatan bersama pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Priok terus mendorong komunikasi dan konsultasi agar pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kewajiban kepabeanannya.
Melalui kehadiran pada IIPE 2026, Bea Cukai Tanjung Priok terus membuka ruang komunikasi dan edukasi dengan dunia usaha khususnya makanan hewan kesayangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan sekaligus mendukung terciptanya kegiatan perdagangan internasional yang tertib, transparan, dan efisien.
Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan asistensi kepada pengguna jasa serta memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha dan kelancaran arus perdagangan internasional.