MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan berekspresi dan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan berekspresi dan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang mendapatkan perlindungan dari penghinaan melalui ketentuan hukum pidana.
Pertimbangan tersebut muncul karena lembaga negara merupakan subjek hukum berupa institusi yang tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia.
“Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
MK Terima Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menguji ketentuan dalam KUHP terbaru terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah.
Gugatan tersebut akhirnya diterima oleh MK. Mahkamah kemudian memutuskan untuk membatalkan ketentuan yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP versi terbaru.
Putusan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan ruang kritik masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.
MK dalam pertimbangan hukumnya membedakan secara jelas antara kehormatan seseorang dengan kehormatan sebuah institusi negara.
Baca Juga
Menurut Mahkamah, perlindungan hukum terhadap kehormatan, martabat, dan nama baik manusia tidak dapat serta-merta disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Salah satu poin penting dalam pertimbangan MK adalah sifat lembaga negara sebagai institusi.
Lembaga negara memang merupakan subjek hukum dalam sistem ketatanegaraan. Namun, keberadaan institusi tersebut berbeda dengan manusia sebagai individu.
Berita Terkait
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Apa Alasannya?
Begini Kronologi Penangkapan Artis Revaldo Terkait Dugaan Kasus Narkoba