Internasional . 27/08/2026, 10:52 WIB
fin.co.id - Meta menyetujui penyelesaian perkara bernilai hingga 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp300 triliun terkait klaim bahwa Facebook dan Instagram telah merugikan anak-anak. Kesepakatan tersebut juga mengharuskan perusahaan melakukan sejumlah perubahan penting untuk memperkuat perlindungan pengguna remaja.
Nilai rupiah tersebut merupakan hasil konversi perkiraan dengan kurs sekitar Rp16.600 hingga Rp16.700 per dolar AS. Pembayarannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan dapat berlangsung dalam jangka waktu hingga 10 tahun.
Perkara itu awalnya diperkirakan akan berkembang menjadi persidangan panjang. Sebanyak 29 negara bagian di Amerika Serikat menghadapi salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia dalam kasus yang berhubungan dengan pengumpulan dan penggunaan data anak-anak.
Persidangan akhirnya hanya berlangsung selama lima hari. Kesepakatan dicapai sebelum CEO Meta, Mark Zuckerberg, memberikan kesaksian di pengadilan.
Secara hukum, perkara tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA. Undang-undang Amerika Serikat yang telah berlaku selama hampir 30 tahun itu dirancang untuk melindungi privasi anak berusia di bawah 13 tahun di internet.
Gugatan menyoroti praktik Meta dalam mengumpulkan dan menggunakan data anak-anak selama beberapa tahun. Data pengguna menjadi bagian penting dari bisnis media sosial karena dapat digunakan untuk memahami kebiasaan pengguna dan mendukung sistem periklanan digital.
Namun, kasus tersebut berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai kemampuan Meta melindungi anak dari berbagai risiko di Facebook dan Instagram. Risiko itu tidak hanya berkaitan dengan privasi, tetapi juga mencakup paparan konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, tekanan sosial, dan penggunaan platform secara berlebihan.
Meta tidak mengakui telah melakukan kesalahan sebagai bagian dari penyelesaian perkara. Perusahaan selama ini juga menyatakan telah mengembangkan berbagai alat keamanan untuk melindungi pengguna muda.
Instagram dilaporkan telah memiliki lebih dari 60 fitur keselamatan. Banyaknya fitur tersebut justru dapat menjadi tantangan tersendiri karena orang tua belum tentu memahami cara mengaktifkan dan mengawasi seluruh pengaturannya.
Persidangan yang berlangsung singkat tetap menghadirkan tekanan besar bagi Meta. Arturo Bejar, mantan pegawai Instagram yang kemudian menjadi pelapor internal, menyatakan pernah memberi tahu atasannya mengenai hal-hal berbahaya yang dialami anak di platform tersebut.
Menurut Bejar, laporan itu tidak diikuti dengan tindakan yang memadai. Dokumen internal yang dibahas dalam persidangan juga mengindikasikan bahwa Meta memahami fitur yang harus diaktifkan sendiri oleh pengguna biasanya memiliki tingkat penggunaan rendah.
Meskipun demikian, sebagian fitur keselamatan sebelumnya tetap diluncurkan dalam kondisi tidak aktif secara otomatis. Artinya, remaja atau orang tua harus menemukan dan mengaktifkan pengaturan itu secara mandiri.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id