Megapolitan . 04/08/2026, 21:55 WIB

Pemprov DKI Didorong Terapkan Pajak Kendaraan Listrik, Bisa Tingkatkan PAD

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan penerapan pajak bagi kendaraan listrik di Ibu Kota. Usulan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga hampir Rp3 triliun per tahun.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf, mengatakan usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami mengusulkan dalam revisi Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik,” kata anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

DPRD Dorong Kesetaraan Pajak Mobil Listrik dan Kendaraan Berbahan Bakar Fosil

Yusuf menjelaskan bahwa hingga kini mobil listrik roda empat belum dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diselaraskan agar terdapat kesetaraan perlakuan antara kendaraan berbahan bakar fosil dan kendaraan berbasis listrik dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

"Kami mengusulkan adanya potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB, khusus untuk mobil listrik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penerapan kedua jenis pajak tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Alasan Mencari Sumber PAD Baru

Yusuf menilai pemerintah daerah perlu menggali potensi penerimaan baru karena dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami penurunan.

Menurutnya, pajak kendaraan listrik dapat menjadi salah satu sumber yang mampu memperkuat pendapatan daerah di masa mendatang.

"Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik," ujar Yusuf.

Usulan Mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

Anggota DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan Jakarta Selatan itu menjelaskan bahwa usulan penerapan pajak kendaraan listrik mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mengatur pemungutan PKB serta BBNKB terhadap kendaraan listrik.

Menurut Yusuf, Permendagri memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran sehingga layak dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan daerah.

"Kami mempertanyakan apakah mengacu pada Permendagri atau surat edaran. Karena aturan yang lebih tinggi adalah Permendagri, maka seharusnya itu yang menjadi acuan," katanya.

Peluang Penerapan Pajak Dinilai Masih Terbuka

Yusuf optimistis peluang pemberlakuan pajak kendaraan listrik tetap terbuka apabila pemerintah daerah dan DPRD mencapai kesepakatan dalam pembahasan revisi peraturan daerah.

"Peluangnya ada. Tinggal bagaimana eksekutif dan legislatif menyepakati perlunya pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB khusus mobil listrik," kata dia.

Potensi Penerimaan Pajak Diperkirakan Hampir Rp3 Triliun

Berdasarkan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, penerimaan dari PKB dan BBNKB untuk mobil listrik diperkirakan mencapai hampir Rp3 triliun setiap tahun.

Yusuf menilai angka tersebut akan memberikan tambahan yang signifikan bagi kas daerah.

"Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah," kata dia.

Usulan Akan Dibahas dalam Revisi Perda Pajak Daerah

Yusuf mendorong agar pengenaan PKB dan BBNKB terhadap mobil listrik dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, dukungan terhadap usulan tersebut juga mulai menguat dalam pembahasan di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda.

"Teman-teman di Banggar pada prinsipnya menyetujui agar ketentuan ini dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk kemudian dibahas lebih lanjut di Bapemperda," kata Yusuf.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id