Pemindai Peti Kemas Ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) Siap Operasi, Perkuat Layanan dan Pengawasan Kepabeanan di Tanjung Priok
Fasilitas alat pemindai peti kemas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) resmi dinyatakan siap dioperasikan setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis.
fin.co.id - Fasilitas alat pemindai peti kemas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) resmi dinyatakan siap dioperasikan setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, dan keselamatan. Kehadiran fasilitas ini diharapkan memperkuat pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang modern, efisien, dan terintegrasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Utama IPC Terminal Petikemas, Guna Mulyana, menyampaikan bahwa pembangunan dan implementasi fasilitas tersebut telah memasuki tahap akhir.
Ia mengapresiasi dukungan Bea Cukai serta menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan integrasi layanan dan operasional pelabuhan.
Menurutnya, pengembangan sistem single gate dan single platform menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan yang lebih efisien dan berbasis digital.
“IPC Terminal Petikemas berkomitmen memenuhi ketentuan penyediaan fasilitas pemindai peti kemas sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan. Kami berharap fasilitas ini dapat menjadi model bagi pelabuhan lainnya di Indonesia,” ujar Guna.
Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari (MAL), Paul Krisnadi, mengapresiasi sinergi antara MAL, IPC Terminal Petikemas, dan Bea Cukai dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Menurutnya, fasilitas pemindai untuk kegiatan impor dan ekspor yang telah siap beroperasi ini diharapkan dapat mempercepat arus barang, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mengurangi potensi antrean di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa teknologi pemindai peti kemas memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan kepabeanan.
“Fasilitas pemindai peti kemas merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Optimalisasi penggunaan teknologi yang didukung regulasi yang kuat akan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mengurangi kebutuhan pemeriksaan fisik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agustyan Umardani, memaparkan hasil verifikasi dan penilaian kesiapan alat pemindai peti kemas ekspor di Terminal 3.
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas tersebut merupakan implementasi PMK Nomor 109/PMK.04/2020 yang mewajibkan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) menyediakan dan memelihara fasilitas pemindai peti kemas untuk kegiatan impor dan ekspor.
Alat pemindai ini merupakan fasilitas pemindai peti kemas ke-10 sekaligus yang terakhir dibangun di Pelabuhan Tanjung Priok untuk memenuhi kebutuhan pemindaian peti kemas.
Pembangunan alat pemindai tersebut merupakan hasil kolaborasi KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, IPC Terminal Petikemas, PT Mustika Alam Lestari, dan penyedia teknologi sejak tahun 2024 hingga siap dioperasikan pada 2026.
Fasilitas tersebut telah memperoleh izin konstruksi dan izin operasional dari BAPETEN. Hasil commissioning test menunjukkan bahwa proses verifikasi dan penilaian akhir telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil tersebut, alat pemindai peti kemas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas Terminal 3 dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan siap dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan dan pengawasan kepabeanan.