Hukum dan Kriminal . 04/08/2026, 17:14 WIB

Febrie Adriansyah Melawan! Endus 9 Kejanggalan Kasusnya

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membongkar sederet kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat klien mereka. Pengacara menilai ada sekitar sembilan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang berpotensi mengarah pada praktik pemidanaan secara paksa.

Hal tersebut dibeberkan oleh tim advokat Febrie Adriansyah yang beranggotakan Mgs. Muhammad Farizi, Dr. Maqdir Ismail, Dr. Firman Wijaya, Febri Diansyah, Dr. Alvon Kurnia Palma, dan Dr. Hermawanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Mewakili timnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa klien mereka sangat kooperatif sejak awal, terbukti dari kehadirannya memenuhi panggillan pemeriksaan Kejaksaan Agung pada 17 dan 24 Juli 2026 lalu. Oleh karena itu, pihak advokat menuntut agar penanganan kasus ini berjalan tegak lurus sesuai KUHAP.

"Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya akan berdampak pada dirugikannya hak tersangka, tetapi lebih buruk lagi, bisa menjadi indikasi penegakan hukum yang dipaksakan," tegas Febri Diansyah dilansir dari keadilan.id.

Resmi Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

Guna menguji keabsahan tindakan para penyidik, tim pengacara memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan dua permohonan praperadilan secara terpisah:

Praperadilan Pertama (Kejaksaan Agung RI):

Menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim hukum menyoroti beberapa poin krusial, seperti:

Praperadilan Kedua (Polda Metro Jaya & Kortas Tipikor):

Menyasar tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka kasus korupsi, pencekalan ke luar negeri, hingga legalitas pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.

Bukan Menghindar, Tapi Menuntut Keadilan

Pihak kuasa hukum menggarisbawahi bahwa langkah praperadilan ini diambil bukan untuk melarikan diri dari proses peradilan, melainkan demi memastikan prinsip *due process of law* dan hak asasi manusia tetap dihormati.

"Kami percaya, untuk mewujudkan keadilan dalam hukum, maka penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," tutup Febri.

(Adm)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id