fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi yang berlangsung di empat titik di Kecamatan Jatinegara, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku serta menyita puluhan kilogram ganja dan sejumlah sabu sebagai barang bukti.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.
"Kami Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka berinisial DHP, FF., dan YP di berbagai lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur," katanya kepada wartawan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Triyatno menjelaskan, petugas pertama kali memperoleh informasi mengenai rencana pengambilan paket yang diduga berisi ganja di kawasan Jatinegara.
"Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi terkait pengambilan sebuah paket yang diduga berisi ganja," jelasnya.
"Petugas kemudian bergerak mengamankan DHP di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara," lanjutnya.
Keterangan dari D.H.P. kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap F.R. dan menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam keranjang serta kardus.
"Hasil penyitaan, kami mengamankan barang bukti ganja dengan berat 27,96 kilogram dan sabu seberat 2,69 gram, berikut beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," ucapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan di dalam keranjang hijau. Selain itu, ditemukan tiga paket ganja lainnya dengan berat bruto 3,079 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus.
Baca Juga
Petugas juga mengamankan beberapa paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, sejumlah telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh barang bukti tersebut diduga milik tersangka Y.P. yang kemudian berhasil ditangkap di lokasi berbeda sebagai hasil pengembangan kasus.
Triyatno menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Karena itu, Polda Metro Jaya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan peran aktif warga.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti ganja seberat 27,96 kilogram dan sabu sebesar 2,69 gram. Polda Metro Jaya tetap konsisten melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Jakarta. Terima kasih," tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.