Hukum dan Kriminal . 31/07/2026, 21:58 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji ke tahap persidangan setelah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai bagian dari proses penuntutan perkara.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi, Jumat, 31 Juli 2026.
Setelah berkas diterima pengadilan, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut semestinya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari tambahan 20 ribu kuota, sebanyak 18.400 seharusnya diberikan kepada jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.
Namun, implementasinya berbeda. Tambahan kuota justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Skema pembagian kuota itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi salah satu pokok penyidikan yang kini memasuki tahap persidangan.
Fajar Ilman/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id