Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Sita 575.200 Butir

fin.co.id - 30/07/2026, 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Sita 575.200 Butir

Barang Bukti Obat Tramadol dan Hexymer Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran ilegal obat keras golongan daftar G yang beroperasi di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita total 575.200 butir obat keras yang diduga siap diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Unit Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan operasi dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen.

"Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.

Bangunan tersebut diketahui digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut.

Di lokasi pertama, polisi menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama dan diduga menjadi tempat penyimpanan utama barang ilegal tersebut.

Di gudang itu, penyidik kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet putih berlogo Y, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi penggerebekan.

"Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang telah kami amankan berjumlah lima orang, terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki," ujarnya.

Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai Rp140.691.000, buku catatan transaksi, serta tujuh telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan tablet warna putih berlogo Y dengan total 575.200 butir. Kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, buku catatan transaksi, dan tujuh unit handphone," beber Denny.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang sangat besar mengindikasikan para tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi obat keras ilegal berskala besar.

Kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Denny menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mendukung program JagaJakarta untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID