fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibiayai menggunakan anggaran pendidikan untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap dinyatakan konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN 2026.
"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," jelas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan utama Program MBG adalah mengatasi persoalan stunting serta berbagai masalah kesehatan akibat ketimpangan pemenuhan gizi. Karena itu, pendanaannya dinilai lebih tepat ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri, bukan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah masih memperbolehkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai komponen utama pendidikan.
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.
MK juga memberikan waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur anggaran negara.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.
Baca Juga
Perkara ini bermula dari gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pemohon berpendapat penggunaan dana pendidikan untuk membiayai Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut mereka, frasa "memprioritaskan" dalam konstitusi menunjukkan anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan di luar komponen utama pendidikan.
Anisha Aprilia/Disway