fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik keputusan memulangkan Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, setelah sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Noor Faizah sebelumnya turut dibawa penyidik bersama sejumlah pihak lain dalam rangkaian OTT yang menjerat Bupati Pemalang. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan kembali pulang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penentuan status hukum setiap pihak yang diamankan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti pada tahap penyelidikan.
"Ya tentunya pihak-pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih dan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya pada tahap penyelidikan. Bahwa kemudian pasca dilakukan ekspose perkara ini ditetapkan naik ke tahap penyidikan, kemudian KPK menetapkan pihak-pihak yang kemudian menjadi tersangka di mana dalam dua klaster perkara ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya pihak-pihak lain dalam kapasitasnya sampai dengan hari ini adalah sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.
Budi menjelaskan, KPK selalu memastikan status hukum setiap orang yang diamankan dalam OTT sudah jelas dalam waktu maksimal 1x24 jam.
"Ya, artinya apakah dia statusnya saksi atau sebagai tersangka, artinya sudah ada kejelasan status hukum para pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujarnya.
Meski demikian, KPK masih membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk yang berkaitan dengan proyek-proyek dinas.
"Tentunya suatu peristiwa tertangkap tangan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup ini sering kali menjadi entry point bagi KPK untuk masuk lebih dalam lagi, lebih luas lagi apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang terjadi di wilayah tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan bagi penyidik nanti untuk terus menelusuri, terus melacak apakah ada praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Pemkab Pemalang," tegasnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan uang tunai, tetapi juga sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Ya di antaranya tentunya penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik yang semuanya pasti akan dilakukan ekstraksi untuk memperkuat alat bukti-alat bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam mengungkap perkara ini," tutup Budi.
Baca Juga
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) yang merupakan pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Penanganan kasus ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya dan pihak swasta. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum internal KPK terhadap Bupati Pemalang.
Fajar Ilman/Disway