Hukum dan Kriminal . 30/07/2026, 19:40 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 2 Saksi

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saksi yang hadir berinisial ATW, penasihat hukum afiliasi DR. Sementara satu saksi lainnya mangkir dan akan dipanggil kembali.

"Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," kata Anang, Kamis, 30 Juli 2026.

Anang menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi untuk memperkuat proses pembuktian perkara.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," ujarnya.

Eks Jampidsus Ditahan

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung atau Tim Sembilan menetapkan mantan Jampidsus berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Penetapan tersangka disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, dalam konferensi pers, Jumat, 24 Juli 2026.

FA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Menurut Rudi, penempatan di Rutan KPK dipilih sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka.

"Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," kata Rudi.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan saat FA menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap detail konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik agar tidak mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung.

Rudi menegaskan seluruh proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id