Internasional . 29/07/2026, 23:37 WIB
fin.co.id - Pemerintah Myanmar mengambil langkah teramat tegas untuk memberantas kejahatan siber yang makin meresahkan. Parlemen Myanmar mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring, Selasa, 28 Juli 2026.
Undang-undang ini mengatur hukuman penjara mulai 10 tahun hingga seumur hidup serta hukuman mati bagi yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator di penipuan daring.
Keputusan krusial ini diambil setelah melalui proses pembahasan ketat di tingkat legislatif. "Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amendemen disetujui melalui pemungutan suara," kata Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe kepada stasiun televisi milik negara MRTV.
Meskipun terdapat beberapa penyesuaian pasal, pemerintah tetap mempertahankan sanksi terberat bagi para dalang kejahatan tersebut. Perubahan tersebut tidak berdampak terhadap sejumlah pasal utama di UU anti-penipuan daring, seperti hukuman terhadap penyelenggara pusat penipuan telepon serta hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi mereka yang memaksa korban untuk bekerja di sektor penipuan daring.
Langkah pengesahan payung hukum ini memperkuat aksi nyata aparat di lapangan. Otoritas Myanmar terus melanjutkan operasi pemberantasan penipuan daring dan pusat panggilan penipuan yang menjamur di wilayah yang berbatasan dengan Thailand dalam beberapa tahun terakhir.
Demi mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan lintas negara ini, Myanmar menjalin kolaborasi global sekaligus menggelar penindakan mandiri. Myanmar pun turut serta dalam sejumlah program internasional untuk memberantas penipuan daring dan juga secara mandiri membongkar pusat-pusat penipuan serta menangkap para penyelenggara dan karyawan yang terlibat di dalamnya.
Aparat penegak hukum dari berbagai negara jiran turut terlibat dalam aksi penindakan berskala besar. Menyusul operasi gabungan berskala besar yang dilakukan lembaga penegak hukum dari China, Thailand, dan Myanmar pada Februari-Maret 2024, otoritas Myanmar juga telah menangkap dan mendeportasi ribuan orang yang terlibat dalam operator penipuan.
Langkah deportasi ini juga menyasar para korban tindak pidana perdagangan orang yang dijebak oleh para perekrut. Orang-orang yang dideportasi tersebut juga mencakup mereka yang dipekerjakan secara paksa di sana.
Selain penindakan terhadap pelaku, aksi pembebasan korban warga negara asing juga terus berjalan. Dalam satu operasi pemberantasan penipuan daring, dinas penegak hukum Myanmar menyelamatkan sembilan warga negara Rusia yang ditahan secara ilegal oleh pelaku pusat penipuan telepon. Mereka kemudian diserahkan kepada diplomat Rusia untuk dipulangkan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id