Hukum dan Kriminal . 29/07/2026, 19:00 WIB
fin.co.id - Temuan mengejutkan terkait dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat publik terperanjat. Hasil audit mengindikasikan adanya pemborosan anggaran dengan angka fantastis mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Menanggapi isu panas ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, enggan gegabah memberikan komentar dan memilih untuk memasrahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.
Sudaryono berdalih dirinya belum memegang bahan atau acuan yang memadai untuk menanggapi angka pemborosan raksasa yang mendadak mencuat di ruang sidang tersebut.
"Terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.
BGN Siap Pasang Badan dan Buka Keran Informasi
Meski menolak berspekulasi mengenai substansi temuan audit, Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak akan menghalangi jalannya penyidikan. Lembaga tersebut berkomitmen memberikan kooperatisme penuh bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan dokumen pendukung, data internal, maupun keterangan saksi.
Langkah ini diambil demi menjamin penanganan dugaan kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 ini dapat diusut secara tuntas.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.
Terbongkar di Sidang Praperadilan Mantan Pejabat BGN
Dugaan pemborosan anggaran Rp10,5 triliun per tahun ini pertama kali dibuka oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan. Fakta tersebut dibeberkan jaksa saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam berkas jawabannya, pihak Kejaksaan Agung menyitir hasil Kertas Kerja Audit Tujuan Tertentu yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan resmi BPKP tersebut menyimpulkan telah terjadi celah pemborosan masif dalam skema pengelolaan program MBG di tubuh BGN yang bernilai hingga belasan triliun rupiah saban tahunnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id