Nasional . 29/07/2026, 23:19 WIB
fin.co.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen Rico Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan Perpres yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dan siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Benar, Kementerian Pertahanan telah menerima informasi sekaligus salinan Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rico saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Rico, kenaikan tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas keberhasilan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang selama ini dilakukan Kemhan bersama TNI.
"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI," jelasnya.
Ia berharap penyesuaian tunjangan kinerja dapat mendorong meningkatnya motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara. Kebijakan itu juga diyakini akan memperkuat dukungan terhadap berbagai program strategis pemerintah di sektor pertahanan.
"Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam pertimbangan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 disebutkan bahwa Kemhan dinilai telah memenuhi kriteria untuk memperoleh penyesuaian tunjangan berdasarkan capaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan," tulis salinan Perpres 43/2026.
Berdasarkan aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan di seluruh jenjang jabatan. Untuk jabatan tertinggi, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), tunjangan meningkat menjadi Rp48.613.500 dari sebelumnya Rp37.810.500.
Sementara itu, tunjangan bagi Kasum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) naik menjadi Rp44.874.000 dari sebelumnya Rp34.902.000.
Penyesuaian juga berlaku bagi seluruh kelas jabatan. Kelas Jabatan 17 kini menerima tukin Rp37.395.000, sedangkan Kelas Jabatan 1 memperoleh Rp2.553.100. Seluruh nominal tersebut mengalami peningkatan dibandingkan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja di lingkungan TNI.
Anisha Aprilia/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id