Nasional . 29/07/2026, 23:47 WIB

Astaga! Satpam Ini Dalangi Pencurian 1.700 Baki MBG, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Petugas kepolisian membongkar aksi kejahatan yang menyasar fasilitas pelayanan gizi masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus pencurian 1.700 baki makanan milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangerang Selatan dengan menetapkan seorang petugas keamanan sebagai dalang aksi tersebut.

Aparat bergerak cepat mencokok para pelaku yang terlibat dalam sindikat pencurian ini. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq di Tangerang, Rabu, 29 Juli 2026, mengatakan polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial TRS, DC, dan GZ pada Minggu (26/7), sedangkan seorang tersangka lain berinisial H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Aparat penegak hukum masih terus melacak keberadaan satu anggota komplotan yang melarikan diri dari kejaran petugas. "Sementara ada tersangka lain yakni berinisial H, dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Penyelidikan Bermula dari Laporan 110 dan Rekaman CCTV

Pengungkapan kasus kejahatan di lingkungan SPPG ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan respons cepat kepolisian di lapangan. Menurut Bambang, pengungkapan kasus bermula dari laporan melalui layanan 110 dan laporan korban ke SPKT pada 8 Juli 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi.

Dari penelusuran bukti-bukti digital serta pemeriksaan saksi, polisi akhirnya membongkar peran krusial oknum petugas keamanan internal tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap TRS yang bekerja sebagai petugas keamanan di dapur SPPG diduga berperan sebagai penggagas sekaligus pengendali aksi pencurian.

Pria yang seharusnya menjaga keamanan fasilitas justru memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan eksekutor di lapangan. Sementara itu, tersangka DC dan GZ diduga berperan melakukan pencurian serta menikmati hasil penjualan barang curian.

Barang Bukti Inventaris Dapur dan Ancaman Hukuman 9 Tahun

Para pelaku menjual seluruh aset inventaris curian tersebut demi mengeruk keuntungan finansial secara ilegal. Polisi menyebut barang hasil pencurian dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi dan sebagian barang bukti telah berhasil diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

Aksi pembobolan ini menimbulkan kerugian material yang cukup besar bagi operasional dapur penyedia gizi tersebut. Akibat pencurian tersebut, dapur SPPG kehilangan 1.700 baki makanan berbahan stainless, dua kompor gas, satu unit genset, perangkat CCTV, serta sejumlah barang inventaris lainnya.

Pihak kepolisian menerapkan sanksi hukum berat untuk menjerat para tersangka atas tindakan kejahatan yang mereka lakukan. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id