Terancam Buntung Triliunan Rupiah, Jakarta Siap Tagih Pajak Mobil Listrik?

fin.co.id - 28/07/2026, 18:50 WIB

Terancam Buntung Triliunan Rupiah, Jakarta Siap Tagih Pajak Mobil Listrik?

Mudik Lebaran 2026 makin efisien dengan mobil listrik! Simak tips aman pakai Changan Lumin dan Deepal S07 agar perjalanan jauh nyaman tanpa hambatan

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji ulang kebijakan bebas pajak bagi para pemilik kendaraan listrik. Langkah evaluasi ini diambil lantaran kas daerah berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni menembus angka lebih dari Rp2 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati membeberkan, estimasi potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menguap dari 109.172 unit kendaraan listrik menyentuh Rp515 miliar. Di saat yang sama, potensi pendapatan daerah yang pupus dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun yang bersumber dari 53.419 unit kendaraan.

"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana saat konferensi pers Jakarta Budget Talks di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Sisi Keadilan: Didominasi Kepemilikan Kendaraan Kedua

Lusiana mengungkapkan aspek keadilan menjadi alasan kuat mengapa aturan ini perlu dikaji ulang. Data Bapenda mencatat bahwa sekitar 78 persen kepemilikan unit kendaraan listrik di wilayah Jakarta sebenarnya merupakan kendaraan kedua maupun seterusnya. Oleh sebab itu, skema pembebasan pajak dirasa perlu didiskusikan kembali bersama pemerintah pusat.

"Kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," ujarnya.

Terlebih lagi, tren adopsi kendaraan bertenaga setrum di ibu kota melaju sangat pesat. Hingga triwulan kedua tahun 2026, lonjakan populasinya meroket hingga 33 persen. Bapenda mencatat mayoritas kendaraan ramah lingkungan di tanah air memang terkonsentrasi di wilayah Jakarta.

"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63%-nya ada di Jakarta," pungkasnya.

Pajak Saat Ini Masih Rp0

Sebagaimana diketahui, regulasi yang berlaku saat ini membebaskan pemilik kendaraan listrik dari kewajiban pokok PKB. Pengguna hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk Jasa Raharja beserta biaya administrasi penerbitan STNK yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepolisian.

Dampaknya, beban pengesahan STNK tahunan bagi pengguna sepeda motor listrik saat ini hanya sekitar Rp35.000, sedangkan untuk pengendara mobil listrik pribadi dipatok sekitar Rp143.000 saja akibat nilai PKB yang tertera sebesar Rp0.

Cahyono/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID