Hukum dan Kriminal . 28/07/2026, 21:06 WIB

PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Berdamai Lewat Mediasi Dasco

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pencabutan laporan dilakukan pada Senin malam, 27 Juli 2026, sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris yang berlangsung pada pagi harinya di Jakarta.

Ketua Bidang Hukum PWI Anrico mengatakan, langkah tersebut menandai berakhirnya proses hukum yang sebelumnya ditempuh organisasi terhadap Hotman Paris.

"Hari ini setelah tadi pagi Ketua Umum kami, Bapak Akhmad Munir, melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Pak Dasco dengan Bapak Hotman Paris Hutapea, maka malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," katanya kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Anrico, dengan dicabutnya laporan tersebut, PWI menganggap persoalan yang sempat bergulir telah diselesaikan melalui jalur damai.

"PWI telah melakukan perdamaian. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan ini bagi kami telah selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan menerima penyelesaian damai didasarkan pada permintaan maaf yang kembali disampaikan langsung oleh Hotman Paris dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, permintaan maaf itu dinilai disampaikan secara tulus sehingga PWI memilih penyelesaian melalui mekanisme *restorative justice*.

"Sudah ada permintaan maaf yang disampaikan langsung. Kami menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum, yaitu melalui restorative justice dan mediasi," sebutnya.

Mengenai proses mediasi, Anrico mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana pertemuan tersebut dapat terlaksana. Namun, ia memastikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berperan sebagai mediator yang mempertemukan kedua belah pihak.

Menurutnya, upaya mediasi tersebut menjadi langkah positif karena menghasilkan kesepakatan damai setelah adanya saling memahami posisi masing-masing.

"Pak Dasco menjadi tokoh yang memediasi. Kalau masih bisa mengambil jalan perdamaian, sudah ada permintaan maaf, saling memahami persoalan, dan diyakini tidak akan terulang kembali, saya pikir itu langkah yang baik," tuturnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya jaminan tertulis dari Hotman Paris untuk tidak mengulangi perbuatannya, Anrico menyatakan tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.

Ia menambahkan, setelah laporan dicabut, tahapan hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada penyidik. Karena ini delik aduan, ketika pelapor mencabut laporannya setelah terjadi perdamaian, selanjutnya penyidik yang akan menentukan proses berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," bebernya.

Rafi Adhi/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id