Hukum dan Kriminal . 28/07/2026, 21:17 WIB

Polda Riau Geledah Dinas PUTR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa, 28 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.

Tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyisir sejumlah ruangan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Dinas PUTR Rohil.

"Hari ini kita melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Pemkab Rohil," ujar Ade.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.

"Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi jembatan air hitam pujud," ungkap Ade.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat memaparkan hasil lengkap dari kegiatan tersebut.

Ade menambahkan, sejumlah dokumen telah diamankan dari kantor Dinas PUTR untuk kepentingan penyidikan.

"Beberapa dokumen kita bawa dari ruangan kantor Dinas PU tersebut," ujar Ade.

Ia memastikan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam kini telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant. Jembatan tersebut memiliki lebar 7 meter dan panjang 140 meter.

Dalam proses penyidikan, proyek itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sehingga berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi serta ketahanan jembatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut dengan mengumpulkan dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Abdullah Sani/Disway Riau

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id