Hukum dan Kriminal . 28/07/2026, 20:46 WIB

Parah Banget! Penjaga Sekolah Peras Murid SD Selama 3 Tahun, Uangnya untuk Judi Online

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang oknum penjaga sekolah berinisial AS. Tersangka terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah murid di SDN 001 Kecamatan Mantang, lalu memakai uang hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi online.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Polres Bintan AKP Aang Setiawan memberikan rincian dalam keterangan resmi pada Senin, 27 Juli 2026.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui telah memeras sepuluh anak SD yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Pelaku menghabiskan uang perasan itu untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi, termasuk memasang taruhan judi online.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap aksi pemerasan pelaku. Pelaku melancarkan tindakan tidak terpuji ini dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2023 hingga 2026. Dalam setiap aksinya, AS merampas uang dari masing-masing anak dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dalam keterangan pers.

Kronologi Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan dari warga dan pejabat setempat, jajaran Polsek Bintan Timur langsung menggelar penyelidikan serta pencarian keberadaan tersangka. Petugas akhirnya berhasil menangkap AS tanpa perlawanan di sebuah hunian yang berlokasi di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.

Di samping memproses tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat tuntutan hukum. Barang bukti tersebut meliputi surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Ancam Hukuman dan Langkah Hukum Selanjutnya

Atas tindakan pidana yang merugikan para siswa sekolah dasar tersebut, penyidik menjerat AS dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kepolisian terus merampungkan seluruh berkas perkara agar kasus ini segera melangkah ke meja hijau.

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," demikian AKP Aang.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id