Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya: Ikut Perintah Bapak Presiden

fin.co.id - 28/07/2026, 21:11 WIB

Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya: Ikut Perintah Bapak Presiden

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan ikuti arahan Presiden Prabowo soal isu calon Gubernur BI.

fin.co.id - Mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia memunculkan spekulasi soal siapa sosok yang akan menggantikannya memimpin bank sentral. Salah satu nama yang mengemuka adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya sendiri telah menegaskan, bahwa ia tetap mengikuti seluruh perintah dan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto terkait munculnya nama dirinya dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia.

"Kami ikuti perintah Bapak Presiden," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci daftar nama kandidat yang masuk dalam bursa kepemimpinan bank sentral tersebut.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo belum memberikan instruksi khusus kepadanya mengenai kelanjutan pengisian posisi kepala bank sentral.

"Belum, belum ada perintah," ujarnya.

Presiden Prabowo Belum Menetapkan Sosok Gubernur BI Definitif

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menentukan sosok pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pihak istana baru saja menerima dokumen pengunduran diri tersebut.

Prasetyo menyebutkan bahwa Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7). Oleh karena itu, pemerintah belum menggelar pembahasan resmi mengenai penetapan calon Gubernur BI definitif.

"Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin.

Destry Damayanti Jalankan Tugas Pejabat Gubernur BI Sementara

Guna mengisi kekosongan kepemimpinan di bank sentral, aturan hukum telah menyiapkan skema transisi. Prasetyo menyampaikan bahwa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti akan menjalankan tugas jabatan Gubernur BI untuk sementara waktu.

Mekanisme peralihan ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan pembaruan terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan kembali bahwa UU BI memang sudah mengatur ketentuan tersebut secara jelas. Jika terjadi kekosongan posisi pimpinan tertinggi BI, Deputi Gubernur Senior langsung mengambil alih tugas dan kewenangan sebagai pejabat gubernur sementara sampai Presiden menetapkan pejabat gubernur yang definitif.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID