fin.co.id – Prinsip musyawarah dinilai perlu kembali ditempatkan sebagai fondasi utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi akademik dan bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik yang digelar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, itu menghadirkan akademisi, pakar hukum tata negara, mahasiswa, serta pemerhati hukum dari berbagai perguruan tinggi. Forum tersebut membahas pentingnya memperkuat prinsip permusyawaratan dalam proses legislasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih substantif, demokratis, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Penulis buku, Bambang Saputra, menilai kualitas pembentukan hukum menjadi faktor yang menentukan keberhasilan penegakan hukum di kemudian hari. Menurutnya, proses penyusunan undang-undang harus berlangsung secara benar, prosedural, dan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
"Dari awal pembentukan saja kita dilakukan dengan cara yang benar tentu nanti akan berdampak pada proses penegakan hukumnya. Tapi kalau di awal pembentukan hukum sudah salah atau tidak prosedural atau kurang partisipasi publik tentu akan berdampak pada penegakan hukumnya di belakang hari," kata Bambang.
Ia menjelaskan, regulasi yang lahir melalui mekanisme yang terbuka akan lebih mampu menghindarkan proses legislasi dari kepentingan politik jangka pendek sekaligus menghasilkan aturan yang berpihak pada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Bambang menyebut musyawarah merupakan nilai fundamental yang telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia sejak masa para pendiri negara. Karena itu, konsep tersebut dinilai tetap relevan untuk diterapkan dalam pembentukan kebijakan publik maupun peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, para pendiri bangsa telah menjadikan musyawarah sebagai dasar dalam menetapkan berbagai kebijakan strategis, termasuk dalam menentukan kepemimpinan melalui sistem perwakilan.
Bambang menambahkan, musyawarah bukan sekadar menghimpun berbagai pendapat, tetapi juga harus melibatkan individu yang memiliki pengetahuan, kualitas, dan integritas agar keputusan yang dihasilkan mampu memberikan solusi terbaik bagi kepentingan publik.
"Buku 'Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik' ini menginspirasi kesadaran kita bahwa musyawarah merupakan hal yang paling pokok atau hakiki dalam proses berbangsa dan bernegara, khususnya dalam proses pembentukan perundang-undangan yang dikehendaki publik," terang Bambang.
Ia menegaskan, kualitas peserta musyawarah menjadi unsur penting dalam menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat. Meski demikian, konsep tersebut tetap sejalan dengan prinsip demokrasi karena tujuan akhirnya adalah mewujudkan kepentingan publik.
Baca Juga
Bambang juga mengulas praktik syura pada masa Nabi Muhammad SAW yang menurutnya menjadi mekanisme pengambilan keputusan, meskipun belum diformalkan seperti sistem demokrasi modern. Ia menilai nilai-nilai syura tetap kompatibel dengan sistem demokrasi, baik dalam pemilihan pemimpin, penyusunan kebijakan strategis, maupun pembentukan undang-undang.
Melalui buku tersebut, Bambang mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan prinsip musyawarah sebagai bahan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk sistem pemilu dan mekanisme perwakilan agar mampu melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas.
"Untuk itu, kita bisa ambil pelajaran dari buku ini untuk pembenahan berbagai hal dalam berbangsa dan bernegara. Misalnya kita bisa evaluasi sistem pemilu kita, bagaimana sistem perwakilan kita yang berkualitas dan berintegritas itu dapat terwujud. Kita semua tentunya ingin orang-orang yang terpilih adalah orang-orang yang berpengatahuan, berkualitas dan berintegritas," kata Bambang.
Diskusi diawali dengan sambutan Ketua Mahkamah Agung periode 2001–2008, Bagir Manan. Ia menekankan pentingnya hasil-hasil kajian akademik disebarluaskan agar tidak berhenti sebagai diskusi di lingkungan kampus, tetapi juga menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat.
"Cuma yang perlu kita upayakan agar kajian-kajian itu tersebar, dibaca yang lain untuk meningkatkan mutu, baik mutu penyelenggaraan negara maupun mutu masyarakat kita. Tulisan-tulisan dan membaca itu merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan peradaban melalui kajian ini," ujar Bagir Manan.