fin.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung agar bergerak cepat menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini dipandang krusial menyusul penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Febrie.
"Wajib hukumnya untuk geledah karena sejak awal hendak digeledah Polri," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Boyamin, penggeledahan kediaman yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut menjadi tolok ukur transparansi penegakan hukum. Ia bahkan melontarkan kecurigaan bahwa potensi penghilangan barang bukti di lokasi tersebut sudah terjadi.
Jika kecurigaan itu terbukti, MAKI meminta penyidik tidak ragu menjerat Febrie dengan pasal berlapis, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah (FA) pada Jumat, 24 Juli 2026. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, di Kantor Kejagung.
Tersangka FA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Pemilihan lokasi penahanan ini diambil sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus langkah pengamanan objektif mengingat rekam jejak Febrie yang pernah memimpin berbagai penanganan perkara kakap.
Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan detail materi pembuktian guna menjaga efektivitas strategi penyidikan lanjutan, seraya tetap berkomitmen menegakkan asas praduga tak bersalah dan akuntabilitas publik.