Hukum dan Kriminal . 26/07/2026, 21:08 WIB

Kasus Korupsi MBG Memanas! Kubu Sony Desak Eks Kepala BGN Segera Diperiksa, Kejagung Buka Suara

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna , mengatakan hingga saat ini belum ada jadwal resmi pemeriksaan terhadap Nanik.

“Sementara belum terjadwal,” kata Anang dikutip Minggu, (26/7/2026).

Meski begitu, Anang tidak menutup kemungkinan Nanik akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik di kemudian hari.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nanik dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangan mantan Kepala BGN tersebut dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

Penyidik Kejagung saat ini masih mempelajari berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Tapi yang mungkin ke depan bisa saja diperiksa kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian,” ujar Anang.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Kejagung belum memastikan apakah Nanik akan diperiksa sebagai saksi atau dalam kapasitas lain.

Kubu Sony Sonjaya Desak Nanik Diperiksa

Desakan agar Nanik S Deyang diperiksa sebelumnya datang dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya .

Pengacara Sony, Krisna Murti , menilai pemeriksaan terhadap Nanik penting untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Menurut Krisna, pemeriksaan tersebut juga penting karena Nanik dikabarkan akan mendapat posisi sebagai pengawas di lingkungan BGN setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN.

Ia menilai seorang pengawas harus memiliki rekam jejak yang bersih dari dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengawas kan harus clean dan bersih dari namanya dugaan-dugaan tindak pidana korupsi. Harusnya didahulukan dulu pemeriksaannya, sehingga kalau pemeriksaannya betul-betul dianggap clean NSD ya kita juga harus hormati,” kata Krisna, Rabu (21/7/2026).

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id