Hukum dan Kriminal . 25/07/2026, 16:11 WIB
fin.co.id - Babak baru penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), makin menyedot perhatian. Kuasa hukum FA mengonfirmasi bahwa penyidik Kejaksaan Agung memutuskan untuk menjebloskan eks pejabat tinggi tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengaku, tidak tahu-menahu mengenai alasan tersembunyi penyidik memilih Rutan KPK sebagai lokasi pengurungan kliennya.
"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026, malam.
Plot Twist Pengacara: Hotman Paris Mundur, Eks Jubir KPK Mengambil Alih
Di balik pergolakan hukum ini, terdapat perubahan formasi tim pengacara yang sangat mendadak. Advokat kawakan Hotman Paris Hutapea secara resmi mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kondisi kesehatan. Posisi krusial tersebut kini diambil alih oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Dicecar 30 Pertanyaan dan Dihantam Tiga Sprindik Sekaligus
Dalam pemeriksaan maraton pertama sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie dikabarkan dicecar hingga 30 pertanyaan mendalam oleh penyidik. Kasus yang menjeratnya pun ternyata tidak main-main—melibatkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus dari dua lembaga penegak hukum berbeda.
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.
"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu," tambah Febri.
Resmi Dititipkan Lewat Jalur Surat Perbantuan
Prosedur pengurungan mantan pejabat Korps Adhyaksa di markas lembaga antirasuah ini dikonfirmasi langsung oleh pihak internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, membeberkan bahwa pihak Kejagung telah mengirimkan dokumen resmi permohonan fasilitas tempat penahanan sejak pagi hari.
"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Atas segala dinamika hukum yang terjadi, pihak kuasa hukum mendesak agar publik tidak langsung menghakimi dan meminta seluruh proses dikawal ketat agar terhindar dari penyimpangan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” pungkas Febri.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id