fin.co.id - Suasana Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak tegang. Sebuah mobil tahanan milik Kejagung terpantau mulai bersiaga di depan Gedung Utama sekira pukul 18.46 WIB, Jumat, 24 Juli 2026. Kehadiran mobil tersebut memicu spekulasi kuat di kalangan awak media mengenai potensi penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat malam.
Kerumunan jurnalis dari berbagai media massa dan stasion televisi telah memadati area Kompleks Kejagung sejak pagi hari untuk mengawal kelanjutan penanganan perkara ini. Meski mobil tahanan telah terparkir, pihak Kejagung belum memberikan pengumuman resmi mengenai status penahanan maupun hasil pemeriksaan akhir terhadap Febrie.
Febrie sendiri dikonfirmasi telah hadir dan menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB oleh tim penyidik khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran sang mantan pejabat tinggi tersebut.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan," jelas Anang kepada Wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
"Dari jam 13.00 (Febrie) Diperiksa. (Pemeriksaan) di Kejagung," ucap Anang tanpa merinci ruangan spesifik lokasi pemeriksaan.
Kehadiran Febrie pada hari ini sekaligus menggugurkan rencana skenario jemput paksa yang sempat disiapkan oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, Febrie diketahui mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan masalah kesehatan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sempat menegaskan bahwa tindakan tegas berupa penjemputan paksa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) siap dieksekusi apabila Febrie kembali mengabaikan panggilan.
"Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujarnya kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I Kejagung, Jumat.
"Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," sambung Rudi.
Adapun jadwal pemeriksaan yang sempat tertunda tersebut semula dirancang melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK sebagai bentuk keterbukaan dan sinergitas antar-lembaga penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, publik dan awak media masih menunggu kepastian resmi terkait penahanan Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Candra Pratama/Disway