China Tolak Tarif Impor Baru AS, Beijing: Jangan Picu Perang Dagang!

fin.co.id - 24/07/2026, 17:36 WIB

China Tolak Tarif Impor Baru AS, Beijing: Jangan Picu Perang Dagang!

China menentang keras tarif baru AS, peringatkan munculnya perang dagang.

fin.co.id - Pemerintah China secara tegas mengecam kebijakan tarif baru yang diluncurkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap 60 negara, termasuk China, Jumat, 24 Juli 2026. Beijing merespons langkah Washington tersebut dengan peringatan keras agar pemerintah AS tidak memicu kembali perang dagang yang merugikan perekonomian dunia.

Kebijakan teranyar dari AS ini menetapkan besaran tarif berkisar antara 10 hingga 12,5 persen. Dari puluhan negara yang terkena dampak, China menanggung beban tarif tertinggi dari pemerintah Amerika Serikat.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyampaikan keberatan resmi Beijing dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Jumat.

"Kami menentang semua bentuk tindakan tarif sepihak," ujar Lin Jian menegaskan posisi diplomasinya.

Ia menambahkan peringatan penting mengenai dampak buruk dari perselisihan ekonomi antarnegara tersebut.

"Perang tarif dan perang dagang bukanlah kepentingan pihak mana pun," ia memperingatkan.

Alasan Kebijakan Tarif AS dan Pembagian Kebijakan Tiap Negara

Penerapan tarif baru ini hadir untuk menggantikan bea masuk global yang akan berakhir, setelah sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Donald Trump pada awal tahun ini.

Pemerintahan Trump bergerak cepat membangun kembali benteng tarif tersebut usai Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah bea masuk pada bulan Februari lalu. Keputusan Mahkamah Agung tersebut sempat memberikan pukulan telak terhadap kemampuan Presiden AS dalam memberlakukan bea masuk tinggi secara sepihak.

Dalam pengumuman resminya, Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa Washington berpegang teguh pada aturan perdagangan internasional. Ia menegaskan bahwa Washington "dengan tegas" menegakkan larangan impor barang yang menggunakan kerja paksa dan menyuarakan bahwa "sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama".

K ebijakan ini menerapkan pembedaan besaran tarif berdasarkan aturan kerja paksa di masing-masing negara mitra:

  • Tarif Rendah (10 Persen): Diberlakukan untuk negara-negara yang telah menerapkan larangan kerja paksa secara resmi, seperti Kanada, Uni Eropa, dan Inggris.
  • Tarif Tinggi (12,5 Persen): Diberlakukan untuk mitra dagang utama lain yang belum memenuhi kriteria tersebut, termasuk India, Jepang, serta China yang menduduki posisi tarif tertinggi.

Batalnya Gencatan Senjata dan Ancaman Ketegangan Baru

Langkah sepihak dari Washington ini mengancam ketenangan rapuh yang sempat terbangun antara kedua negara adidaya. Sepanjang tahun lalu, China dan Amerika Serikat terlibat dalam perang dagang yang terus memanas, sebelum akhirnya menyepakati gencatan senjata saat Presiden Donald Trump bertemu dengan Presiden Xi Jinping pada Oktober lalu.

Setelah kunjungan Trump ke Beijing pada tahun ini, pihak China sebenarnya telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Amerika Serikat demi menurunkan beban tarif. Namun, pengenaan pungutan terbaru dari AS ini justru berpotensi merusak iklim kerja sama dan memperbarui ketegangan perdagangan global.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID