Hukum dan Kriminal . 23/07/2026, 22:19 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Keputusan ini berkaitan dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghentikan proses persidangan perkara ini.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.

Hakim Perintahkan Pengembalian Berkas Perkara dan Barang Bukti

Tidak hanya menghentikan pemeriksaan perkara, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengambil kembali seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang ada. Selain itu, negara akan menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara hukum ini.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina.

Respon Dokter Tifa Usai Eksepsinya Dikabulkan

Menanggapi putusan sela tersebut, Dokter Tifa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menilai majelis hakim telah menghormati proses hukum dan melihat perkara secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," kata Tifa.

Dokter Tifa juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti. Ia berjanji akan terus menyuarakan kebenaran dan melawan setiap kebohongan di Indonesia.

"Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," ujar Tifa.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id