Hukum dan Kriminal . 23/07/2026, 20:12 WIB

Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT ke Jaksa Penuntut Umum

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pelimpahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses Tahap II merupakan bagian dari penyelesaian penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Empat tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia," kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, kata dia, para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup selama periode 2016 hingga 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Perbuatan itu diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Keempat tersangka didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah proses pelimpahan, keempat tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.

(Adm)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id