Gaji ke-13 Belum Cair dan NRK Bermasalah, Pegawai Dinkes DKI Mengamuk!

fin.co.id - 23/07/2026, 18:20 WIB

Gaji ke-13 Belum Cair dan NRK Bermasalah, Pegawai Dinkes DKI Mengamuk!

Tenaga Kesehatan, Ilustrasi oleh Halcyon Marine Healthcare Systems dari Pixabay

fin.co.id - Gelombang protes tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akhirnya mendapat respons. Pihak dinas menegaskan bahwa penerbitan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) bagi para pegawai tersebut kini tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Penjelasan ini menyusul aksi demonstrasi yang digencarkan puluhan staf PPPK Paruh Waktu Dinkes pada Selasa, 21 Juni 2026, yang menuntut kejelasan identitas kepegawaian mereka.

"BKD juga udah dijelaskan bahwa proses apa ya namanya, input atau apa NRK itu sudah, sudah dilakukan, sedang dalam proses," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta Utara, Kamis, 23 Juli 2026.

Tak hanya persoalan NRK, massa aksi juga menuntut hak pembayaran gaji ke-13. Menanggapi hal tersebut, Ani mengungkapkan bahwa payung hukum terkait hak tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum dapat memenuhi hak keuangan tersebut sebelum adanya landasan hukum resmi dari pusat. Meski demikian, koordinasi lintas lembaga akan segera dilakukan.

"Minggu depan kita akan bahas lagi untuk penyelesaiannya nanti seperti apa," pungkasnya.

Gejolak ini memuncak saat puluhan pegawai tersebut mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Selain NRK dan gaji ke-13, peserta aksi juga mendesak agar status kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan segera diaktifkan.

Seorang petugas yang enggan diungkap identitasnya membeberkan bahwa aksi turun ke jalan ini diambil akibat jalur diplomasi yang tersumbat. Upaya mengadu ke DPRD DKI Jakarta pada akhir Juni lalu pun tak membuahkan hasil.

"Kita sudah buntu. Audiensi ke DPRD sudah tapi gak juga turun gaji ke-13 nya," ujarnya

Ia menjelaskan bahwa peralihan status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sudah berlangsung sejak awal tahun. Berdasarkan pengakuannya, penghasilan total yang diterima setiap bulan mencapai kisaran Rp7 juta, gabungan dari gaji pokok Rp4 juta serta tunjangan kinerja.

"Take home pay sebulan Rp7 jutaan lah," kata pria tang bertugas di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tersebut.

Petugas medis yang telah memiliki satu anak ini menambahkan, ada janji pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melewati masa kerja satu tahun.

"Janjinya setahun, jadi tahun depan diangkat penuh," pungkasnya.

Cahyono/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID