Ekonomi . 23/07/2026, 18:54 WIB
fin.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp11,24 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum atas berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil diungkap selama periode September 2025 hingga Juni 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan tercatat sebesar Rp11.242.663.248. Dari hasil penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp4.416.351.787.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, serta 540 cartridge rokok elektrik.
Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet yang merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.
Tak hanya itu, sebanyak 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya turut dimusnahkan.
Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya mencegah masuk serta beredarnya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Sementara itu, di wilayah NTB dan NTT, barang hasil penindakan yang telah maupun akan dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp15.262.809.798, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp9.653.234.949.
Barang tersebut meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bal pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan berbagai barang lainnya.
Sepanjang Semester I 2026, Kanwil DJBC Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di wilayah Bali, NTB, dan NTT telah melakukan 887 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar, termasuk penanganan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Selain kegiatan penindakan, Bea Cukai juga menyelesaikan dua perkara tindak pidana di bidang cukai. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Kanwil DJBC Bali Nusra juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar terhadap pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata pertanggungjawaban negara dalam menindak pelanggaran hukum.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional,” ujar Iyan.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” sambungnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id