fin.co.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi melalui kerja sama dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dalam rangka Optimalisasi Pemulihan Aset.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Maroef Sjamsoeddin bertempat di Kantor BPA, Jakarta, pada Kamis 23 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPA Kuntadi menyampaikan bahwa Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan yang memikul mandat Undang undang, yakni menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan mandat tersebut, sinergi lintas sektoral adalah sebuah keharusan. Oleh karena itu, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini memiliki makna yang sangat esensial. Kerja sama ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kita untuk berkoordinasi secara konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset milik atau yang menjadi hak MIND ID beserta seluruh grup perusahaannya, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri,” ujar Kepala BPA.
Pada saat yang sama, Kepala BPA juga mengapresiasi komitmen MIND ID yang membuka ruang dukungan bagi pelaksanaan tugas Badan Pemulihan Aset.
Dukungan tersebut mencakup aspek penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, hingga dukungan pemulihan aset lainnya yang sejalan dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang baik.
“Melalui PKS ini, kita juga telah menyepakati ruang lingkup yang komprehensif, yang tidak hanya terbatas pada kegiatan operasional pemulihan aset. Kita juga bersepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi, menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga pembentukan Tim Gabungan guna memastikan efektivitas penanganan di lapangan,” imbuh Kepala BPA.
Menutup sambutannya, Kepala BPA menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atas sinergi yang terbangun dengan institusi Kejaksaan RI khususnya Badan Pemulihan Aset. Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal dari lahirnya penegakan hukum yang memulihkan hak masyarakat dan hak negara.