fin.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi daring atau judi online (judol) akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai pemerintah agar tidak mencoba-coba bermain dengan hukum. Sikap konsisten kementerian memastikan bahwa setiap pelanggaran akan langsung mendapat tindakan terukur demi menjaga marwah instansi.
Dalam kunjungan di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 22 Juli 2026, Tito mengatakan bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa ada perlakuan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum termasuk judi ya harus ditindak. Mau dia PPPK, mau dia PNS, pelanggar hukum," katanya.
Ia menjelaskan bentuk sanksi yang dijatuhkan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan (demosi), penundaan pengembangan karier hingga proses hukum apabila pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana.
"Tindakannya macam-macam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, demosi, diturunkan pangkatnya, ditunda kariernya, sampai kalau itu pidana diajukan kepada penegak hukum," ujar Tito.
Integritas Aparatur Negara dan Konsekuensi Hukum Judol
Menurut Tito, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN sehingga aparatur negara dituntut menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjaga integritas sebagai pelayan publik.
Ia menegaskan praktik judi, termasuk judi daring, merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum sehingga tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh aparatur negara.
"Bagi yang judi juga begitu. Bukan hanya ASN, semuanya. Apalagi ASN. Judi namanya judi itu kan ada pidananya," katanya.
Tito mengharapkan seluruh ASN menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar dapat menjalankan tugas pemerintahan secara profesional serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Baca Juga
Temuan Ribuan Pegawai Terindikasi Judi Daring di Jawa Barat
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sebanyak 2.663 pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menjadi objek pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi daring berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menyebutkan dari jumlah tersebut terdapat 419 PNS, sejumlah PPPK, dan kelompok terbanyak berasal dari PPPK paruh waktu yang mencapai 1.091 orang.
Data tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan PPATK yang sebelumnya melaporkan 2.694 ASN di Jawa Barat terindikasi bermain judi daring sepanjang 2025.