fin.co.id – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, meminta majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang lanjutan, Selasa, 21 Juli 2026.
Kuasa hukum Agus Pramono, M. Arif Sulaiman, mengatakan pembelaan yang diajukan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Pada hari Selasa tanggal 21 Juli tim kuasa hukum Agus Pramono selaku Sekda melakukan pledoi terhadap tuntutan jaksa KPK," ujar Arif dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
Arif menjelaskan, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Agus Pramono.
"Pada pokok nya tim advokat Arif Sulaiman dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan kepada terdakwa Agus Pramono putusan yang seadil-adilnya," kata Arif.
Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Agus Pramono tidak pernah menikmati hasil tindak pidana korupsi maupun memperoleh keuntungan pribadi dari pihak mana pun.
Ia menyebut uang yang diterima Agus Pramono dari Direktur RSUD saat itu langsung diserahkan kepada Bupati Ponorogo, Giri, sesuai permintaan bupati. Klaim tersebut, lanjut Arif, diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan, termasuk ajudan Agus Pramono dan ajudan Bupati Giri.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai Agus Pramono telah menjalankan tugasnya sebagai Sekda secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti kepada kliennya.
Baca Juga
"Untuk itu tim advokat meminta kepada yang mulia untuk tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Agus Pramono. Karena uang pengganti tersebut sama sekali tidak ada diterima oleh Agus Pramono," tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Agus Pramono.