Hukum dan Kriminal . 22/07/2026, 18:23 WIB

Serahkan Bukti Baru! PWI Makin Gencar Seret Hotman Paris, Kasus Pelecehan Wartawan Makin Memanas!

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Upaya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam mengawal kasus dugaan pelecehan martabat wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea berlanjut ke babak baru. PWI kembali mendatangi penyidik untuk menyerahkan serangkaian bukti tambahan demi memperkuat laporan hukum yang telah diajukan sebelumnya.

Kabid Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribuan, mengonfirmasi kehadiran pihaknya dalam rangka melengkapi berkas serta mempertegas posisi hukum organisasi di hadapan kepolisian.

"Alhamdulillah hari ini kami sudah menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan laporan yang diperlukan oleh penyidik. Kami juga menyerahkan beberapa bukti agar perkara ini bisa ditindaklanjuti dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa martabat serta profesi wartawan harus dihargai dan dijaga," katanya kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.

Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik memfokuskan pendalaman pada legal standing PWI sebagai pelapor serta memeriksa detail sekumpulan bukti awal. Bukti yang disodorkan mencakup rekaman video kejadian, transkrip pernyataan yang dipersoalkan, hingga deretan tautan (link) dari berbagai kanal media.

"Yang kami serahkan berupa video, transkrip, kemudian beberapa channel atau link yang bisa kami sampaikan kepada penyidik sebagai bukti awal," terangnya.

Anrico menegaskan langkah ini murni bentuk perlindungan profesi berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dipicu sentimen pribadi.

"Ini bukan konflik pribadi. Ini tanggung jawab organisasi agar profesi wartawan mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Tugas jurnalistik harus dihargai dan dilindungi," tegasnya.

Maaf Diterima, Proses Hukum Tetap Gaspol

Kendati pihak terlapor telah mengunggah video permohonan maaf, PWI menegaskan proses hukum tidak akan dihentikan begitu saja demi tegaknya kepastian hukum.

"Kami menghargai dan menerima permintaan maaf itu. Tetapi proses hukum tetap berjalan. Kami tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kami hanya ingin perkara ini menjadi jelas, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, dan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, pengaduan PWI resmi terdaftar di SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu, 20 Juli 2026, malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyebut laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang ujaran kebencian terhadap golongan.

"Kita sepakati dibuatkan laporan dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Dilaporkan di sini inisial HP, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Siber," katanya kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.

"Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan sehingga semuanya bisa terbuka secara transparan," ujarnya.

Sikap PWI dinilai konsisten sejak awal. Permohonan maaf secara publik lewat media sosial dianggap tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana.

"Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tetapi permohonan maaf tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan. Itu mungkin nanti bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," tuturnya.

Kendati demikian, PWI tidak menutup rapat pintu perdamaian apabila ada itikad baik secara langsung dari pihak terlapor.

"Pada dasarnya kami bukan ingin memenjarakan orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya kenapa tidak. Semua tergantung niat baik yang tulus," terangnya.

"Sampai saat ini dia tidak pernah menghubungi organisasi wartawan ataupun wartawan yang ada di lokasi. Permintaan maaf hanya disampaikan lewat video di Instagram," katanya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan masuknya laporan resmi tersebut dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

"Benar, SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan malam ini terkait dugaan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023," sebutnya.


Rafi Adhi/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id