fin.co.id - Perselisihan internal di PT TECS Global Sinergi Indonesia (TGSI) kini memasuki babak baru setelah para pihak yang berselisih saling melaporkan ke kepolisian. Konflik yang bermula dari kerja sama bisnis pada 2023 itu berkembang menjadi perkara hukum dengan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan kronologi yang disusun Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT TGSI, Mahdi Nurutomo, kerja sama perusahaan dimulai pada 8 Juni 2023 ketika Ridwan bin Jaafar dan Lina Maryuliana diperkenalkan kepada Hendra Gunawan untuk mengembangkan perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kerja sama tersebut berlanjut dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Juni hingga Juli 2023. Selanjutnya, pada Desember 2023 dilakukan transaksi pembelian saham senilai Rp500 juta yang diikuti perubahan komposisi kepemilikan saham dan susunan direksi melalui akta notaris.
Memasuki Januari 2024, Mahdi resmi menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 55 persen. Sementara Hendra Gunawan dipercaya mengelola operasional perusahaan.
Dalam dokumen yang disusun Mahdi disebutkan, sepanjang Januari hingga Juni 2024 Hendra membiayai operasional perusahaan, mulai dari pengelolaan aset, pembiayaan proyek, hingga pengurusan fasilitas kredit perbankan. Menurut Mahdi, kondisi perusahaan yang sebelumnya mengalami kesulitan keuangan mulai membaik.
Saat itu, PT TGSI disebut memiliki kewajiban utang sekitar Rp6,9 miliar dan piutang sekitar Rp19,37 miliar. Perusahaan juga tengah menyiapkan aset sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Namun, hubungan antar-pihak mulai memburuk pada pertengahan 2024. Dalam kronologi tersebut, Ridwan bin Jaafar dan Lina Maryuliana dituduh melakukan sejumlah tindakan yang dinilai merugikan perusahaan, mulai dari dugaan pengalihan pembayaran invoice ke rekening lain, penguasaan dana perusahaan, tidak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pencairan cek tanpa persetujuan Direktur Utama, menghambat proses fasilitas kredit perbankan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Mahdi memperkirakan tindakan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp7 miliar. Klaim tersebut merupakan bagian dari perselisihan para pihak dan hingga kini belum diuji maupun diputus oleh pengadilan.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen kepolisian, Lina Maryuliana lebih dahulu melaporkan Mahdi Nurutomo ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Mahdi pada tahap penyelidikan.
Merespons laporan tersebut, Mahdi kemudian melaporkan balik dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Laporannya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/451/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Januari 2026.
Baca Juga
Dalam laporan itu, Mahdi menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahdi mengaku mengetahui adanya dugaan pencairan cek Bank DKI milik PT TGSI sejak Juli 2024 tanpa sepengetahuannya sebagai Direktur Utama. Menurut laporannya, buku cek perusahaan diduga dikuasai pihak yang memiliki akses ke bagian keuangan sehingga dana dapat dicairkan tanpa persetujuan dirinya. Ia mengklaim peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar.
Kuasa hukum Mahdi, Wawang Darmawang menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menyerahkan seluruh alat bukti kepada penyidik.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh alat bukti akan kami sampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Wawang dalam keterangan, Rabu, 22 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan yang menyatakan pihak mana yang terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.