Nasional . 22/07/2026, 16:49 WIB

Geger MBM Haram, Barantin Sikat Ratusan Ton Pakan Impor Berbahaya di Bogor

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Aksi sigap ditunjukkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga integritas pakan di tanah air. Lembaga ini sukses menghentikan peredaran Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah terbukti memiliki kandungan porcine (turunan babi) di dalamnya.

Guna merespons temuan tersebut, Barantin bergandengan tangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian untuk menghancurkan total 312 ton pakan tersebut.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dieksekusi di fasilitas PT PPLI Narogong, Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding menjelaskan, komoditas MBM asal Brasil ini sejatinya diproduksi dari ekstraksi tulang, daging, hingga darah yang diolah menjadi bentuk tepung olahan pakan unggas.

Geger MBM Haram, Barantin Sikat Ratusan Ton Pakan Impor Berbahaya di Bogor

Ia menekankan bahwa distribusi produk pakan ke tengah masyarakat wajib memegang teguh kaidah dasar yang ketat, salah satunya steril dari unsur porcine.

"Kalau pakan unggas, prinsipnya itu dia garus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasar," tegas Karding di Bogor, Rabu, 22 Juli 2026.

Atas dasar temuan kandungan haram dalam jumlah fantastis tersebut, tindakan pemusnahan langsung diambil secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Menteri Pertanian terutama Pasal 25 huruf f tahun 2019 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kandungan termasuk kandungan babi terhadap bahan-bahan pakan tang masuk ke Indonesia," pungkas Karding.

Pengawasan Pakan Impor Bakal Memperketat

Pasca-insiden ini, Barantin mempertegas komitmennya untuk makin memperketat pintu masuk lalu lintas bahan pakan maupun komoditas hewan impor. Langkah ini diambil demi membendung masuknya barang-barang yang menyalahi regulasi kesehatan, keamanan hayati, hingga asas kehalalan yang berlaku di Indonesia.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa seluruh pasokan pakan ternak impor wajib melalui tahapan pemeriksaan karantina secara berlapis sebelum diizinkan beredar luas di pasar domestik.

Sikap tanpa kompromi juga ditegaskan pemerintah melalui tindakan pemusnahan bagi tiap komoditas yang terbukti melanggar aturan demi melindungi keamanan pangan nasional sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.

Dimas Rafi/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id