Internasional . 21/07/2026, 21:40 WIB
fin.co.id — Sikap tegas ditunjukkan Wali Kota New York City, Zohran Mamdani. Ia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bukanlah hal sepele dan harus diperlakukan secara serius oleh seluruh pihak.
Pernyataan menohok tersebut disampaikan Mamdani dalam sebuah konferensi pers pada Senin, 20 Juli 2026. Sikap ini mencuat hanya beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump secara terbuka menjamin bahwa Netanyahu tidak bakal menghadapi penangkapan selama berada di wilayah Amerika Serikat.
Mamdani mengingatkan publik bahwa pemimpin Israel tersebut tengah menghadapi tuduhan pelanggaran hukum internasional yang sangat berat di panggung global.
"Kita berbicara tentang seseorang yang menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Dan dia adalah subjek surat perintah penangkapan ini atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dia adalah arsitek genosida terhadap warga Palestina di Gaza sebagai perdana menteri Israel," kata Mamdani.
Ia juga menekankan bahwa landasan pernyataannya bertumpu pada data serta kenyataan hukum yang terbuka bagi publik, bukan sebatas pendapat subjektif.
"Saya percaya bahwa ketika seseorang didakwa dengan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, itu adalah sesuatu yang harus ditanggapi dengan serius--baik itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, atau siapa pun," lanjut Mamdani.
Mamdani memastikan bahwa jajaran pemerintahannya akan terus berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku di tingkat daerah.
"Yang juga telah saya tegaskan adalah bahwa pemerintahan saya akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku," tambahnya.
Ia kembali mempertegas posisi prinsipil tersebut di hadapan awak media.
"Jika seseorang didakwa dengan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional untuk jenis kejahatan ini, itu adalah sesuatu yang menurut saya harus dihormati. Dan saya juga telah mengatakan bahwa kami akan mengikuti hukum setempat kami," ujar Mamdani.
Respon keras ini sekaligus menjadi jawaban atas unggahan Donald Trump di platform Truth Social pada Senin pagi. Dalam unggahannya, Trump pasang badan dan menyebut pemimpin Israel itu “tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat.”
Sebelumnya, Mamdani sempat menyampaikan kepada The New York Times bahwa tim hukum pemerintahannya sedang mengkaji peluang serta potensi penangkapan Netanyahu jika pimpinan Israel tersebut menginjakkan kaki di New York. Menurutnya, pimpinan Israel itu “seharusnya berada di Den Haag.”
Sebagai informasi, Mahkamah Pidana Internasional resmi menerbitkan surat perintah penangkapan pada November 2024 lalu untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keputusan hukum internasional tersebut didasari atas dugaan kuat keterlibatan keduanya dalam kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id