fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak terburu-buru menilai negatif penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menyebut penanganan perkara tersebut sebagai "jeruk makan jeruk" karena melibatkan institusi yang sama.
"Kalau dilihat dari situ memang dalam lingkungan kecil. Tapi kalau dalam lingkungan yang lebih luas, sama-sama penegak hukum. Lebih luas lagi sama-sama orang Indonesia yang menyidik, kan jadi enggak selesai-selesai persoalannya. Jadi lebih baik kita sempitkan persoalan," kata Yusril kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menegaskan, meski Febrie merupakan mantan Jampidsus, statusnya kini adalah tersangka sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara objektif.
"Meskipun Pak Febrie itu mantan Jampidsus, ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," tuturnya.
Yusril mengingatkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan atau perkara berjalan tanpa kejelasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus.
"Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan, baik penggiat antikorupsi maupun para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," jelas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyno (SBY) ini.
Ia berharap penyidikan dapat berjalan dengan baik sehingga tidak perlu ada pengambilalihan oleh KPK.
"Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan, dan profesional," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengapa kasus tersebut tidak langsung ditangani KPK, Yusril menjelaskan, penyidikan lanjutan diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antarlembaga.
Baca Juga
Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan pengambilalihan perkara oleh KPK yang hanya dilakukan apabila terdapat alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ya sudah ada pembicaraan sejak dari awal, bahwa kalau Kejaksaan dengan pemerintah itu kan sama-sama eksekutif di bawah Presiden. Jadi bisa saja dua institusi itu kemudian menyepakati bahwa ini diserahkan penyidikan lanjutannya kepada Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Ia optimistis, penanganan perkara di Kejaksaan akan lebih cepat karena fungsi penyidikan, dan penuntutan berada dalam satu koordinasi di bawah Jampidsus, sehingga proses hukum dinilai lebih efisien.
"Kalau di Kejaksaan Agung pasti akan lebih cepat karena tidak bolak-balik, bolak-balik ya, karena direktur penyidikan, dan penuntutan itu ada pada satu atap di bawah Jampidsus di Kejaksaan Agung," jelas Menkumham era Presiden Megawati Soekarnoputri ini.
Anisha Aprilia/Disway