Tekno . 21/07/2026, 13:00 WIB
fin.co.id - Upaya merger senilai US$111 miliar antara Paramount Skydance dan Warner Bros. Discovery menghadapi hambatan besar setelah seorang hakim federal di Amerika Serikat mengeluarkan perintah penghentian sementara terhadap transaksi tersebut.
Keputusan ini menjadi kemenangan awal bagi 12 negara bagian AS yang menggugat merger tersebut dengan alasan berpotensi mengurangi persaingan di industri hiburan dan melanggar aturan antimonopoli.
Hakim Distrik AS Araceli Martínez-Olguín dari Pengadilan Distrik California Utara mengabulkan permintaan perintah penahanan sementara atau temporary restraining order (TRO). Putusan itu melarang Paramount Skydance dan Warner Bros. Discovery menyelesaikan merger maupun menggabungkan operasional kedua perusahaan.
Perintah tersebut berlaku selama 14 hari. Namun, pengadilan dapat memperpanjang masa berlakunya atau mengubahnya menjadi preliminary injunction yang akan menghentikan proses merger hingga seluruh perkara selesai diputus.
Gugatan diajukan oleh koalisi 12 negara bagian yang dipimpin California. Mereka menilai merger dua raksasa media tersebut akan mengurangi persaingan karena menggabungkan dua dari lima studio film Hollywood terbesar sekaligus dua dari lima pemilik utama jaringan televisi kabel di Amerika Serikat.
Jaksa Agung California, Rob Bonta, menyambut baik putusan tersebut.
"My office and attorneys general nationwide have secured an emergency order blocking the unlawful merger of Warner Bros. and Paramount. This is a critical first win in our case to ensure this megamerger never sees the light of day," ujar Bonta.
Dalam putusannya, Hakim Martínez-Olguín menyatakan para penggugat telah menunjukkan indikasi kuat bahwa transaksi tersebut berpotensi mengurangi persaingan secara signifikan di pasar distribusi film bioskop.
Pengadilan juga menyebut terdapat dasar yang cukup untuk menganggap merger tersebut kemungkinan melanggar hukum antimonopoli Amerika Serikat.
Hakim menyoroti bahwa perusahaan hasil merger diperkirakan akan menguasai sekitar 27 persen pasar distribusi film layar lebar di AS. Meskipun angka itu masih di bawah ambang 30 persen yang sering dijadikan acuan dalam perkara antimonopoli, pengadilan menilai pangsa pasar sebesar itu tetap dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap persaingan usaha.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump telah memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut. Namun, gugatan dari sejumlah negara bagian membuka babak baru yang dapat memperpanjang proses merger bahkan berpotensi menggagalkannya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id