fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membongkar alasan di balik belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kenapa?
Yusri mengatakan, karena berkaitan erat dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Melalui regulasi anyar tersebut, tindakan penahanan kini tak lagi menjadi prosedur otomatis bagi setiap pihak yang berstatus tersangka.
Sebab, instrumen penyidikan mewajibkan adanya pemenuhan syarat substansial yang kuat sebelum penahanan dieksekusi, seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak alat bukti, hingga melakukan tindak pidana berulang.
"Kalau seorang itu ditahan, karena alasan tertentu; pertama khawatir melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti, ketiga khawatir mengulangi kejahatan," terang Yusril, Selasa, 21 Juli 2026.
Tak hanya itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyno (SBY) ini menegaskan, KUHAP baru membawa angin segar bagi perlindungan hak asasi manusia (HAM), di mana setiap penetapan status penahanan oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara terbuka lewat meja praperadilan.
"Berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu. Jadi kalau ditahan pun bisa dilawan di praperadilan," kata Yusril.
Transformasi regulasi ini dipandang sebagai pembenahan sistemis yang positif lantaran proses penahanan kini diterapkan secara lebih terukur, proporsional, serta mengikis praktik kesewenang-wenangan penyidik.
"KUHAP baru ini agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik melakukan penahanan. Saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Menkumham era Presiden Megawati Soekarnoputri ini.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menekankan kembali, fleksibilitas perlawanan hukum kini berada di tangan tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum.
"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," sambungnya.
Baca Juga
Adapun keputusan final mengenai perlu atau tidaknya penahanan terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di dalam koridor diskresi serta pertimbangan subjektif maupun objektif penyidik.
Pihaknya memastikan bahwa ketiadaan tindakan penahanan bukan berarti penanganan perkara mangkrak, melainkan proses hukum terus berakselerasi secara bertahap sesuai dinamika pemeriksaan.
"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Dalam perkembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febri itu harus ditahan. Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," pungkas Yusril.
Anisha Aprilia/Disway