Hukum dan Kriminal . 21/07/2026, 21:17 WIB

Bupati Lombok Barat Resmi Tersangka, KPK Bongkar Aliran Dana Belasan Miliar

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah pada Senin pagi, 20 Juli 2026.

Tidak sendiri, Ahmad Zaini dijerat bersama dua orang tersangka lainnya, yakni SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Ahmad Zaini diduga kuat bersekongkol dengan SUD untuk menampung aliran dana bancakan proyek yang nilainya menembus angka belasan miliar rupiah. Tak hanya uang tunai, mereka juga disinyalir menikmati guyuran fasilitas mewah, deretan kendaraan, hingga aset berupa tanah.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyuapan, gratifikasi, serta benturan kepentingan dalam pengadaan.

Untuk dugaan benturan kepentingan, Ahmad Zaini dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk sangkaan penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun ALG selaku pemberi suap dikenakan pasal penyuapan dalam ketentuan KUHP baru serta UU Penyesuaian Pidana.

Demi kepentingan penyidikan mendalam, KPK langsung menjebloskan ketiga tersangka ke balik jeruji besi untuk masa penahanan pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Fajar Ilman/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id