Hukum dan Kriminal . 20/07/2026, 18:30 WIB
fin.co.id – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim menerima pledoi yang diajukannya. Ia juga meminta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kedua, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya," ucap Abdul Wahid di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan, Abdul Wahid juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabatnya melalui rehabilitasi.
Tak hanya itu, ia meminta seluruh barang bukti yang telah disita dikembalikan tanpa pengecualian. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana," jelasnya.
Dalam pledoinya, Abdul Wahid juga menyinggung peran Ustaz Abdul Somad (UAS) yang hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Ia mengaku terharu sekaligus bangga atas dukungan yang diberikan ulama tersebut sejak awal proses hukum bergulir.
"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid.
Ia menilai tidak mungkin mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan UAS dengan melakukan tindak korupsi. Karena itu, Abdul Wahid juga menyampaikan permohonan maaf kepada UAS karena merasa telah menyeret nama besar sang ulama dalam perkara tersebut.
"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid.
Dalam persidangan, Abdul Wahid membacakan pledoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. Dengan membawa beberapa lembar naskah pembelaan, ia menyampaikan sejumlah bantahan, terutama terkait tuduhan adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti melalui penyitaan harta atau pidana kurungan selama 140 hari.
Selain itu, Abdul Wahid dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Sementara Dani M Nursalam dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dani juga dituntut membayar uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah disetorkan.
Jaksa mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id