Kuntadi Menuju Kursi Jampidsus, Keppres segera Diterbitkan?

fin.co.id - 20/07/2026, 15:03 WIB

Kuntadi Menuju Kursi Jampidsus, Keppres segera Diterbitkan?

Mensesneg Prasetyo Hadi.

fin.co.id - Pemerintah menargetkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dapat diselesaikan dalam pekan ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan proses administrasi pengangkatan Jampidsus baru kini tengah dipercepat agar segera rampung.

"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Ia memastikan pemerintah akan mengumumkan hasilnya kepada publik setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan.

"Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan Jaksa Agung telah menyampaikan usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pengganti pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri.

Menurut dia, surat usulan tersebut telah diterima Presiden pada 14 Juli 2026.

"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Saat ditanya apakah nama yang diusulkan untuk mengisi jabatan Jampidsus adalah Kuntadi, Prasetyo membenarkan hal tersebut.

"Kalau berdasarkan suratnya, ya," jelasnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan Jaksa Agung tidak hanya mengajukan satu nama. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara rinci daftar maupun jabatan para kandidat yang diusulkan.

"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ucapnya.

Prasetyo menambahkan, sebelum Presiden menetapkan Jampidsus definitif, seluruh usulan harus lebih dahulu melalui pembahasan dalam mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

Karena itu, pemerintah saat ini tengah mempercepat seluruh proses agar Keputusan Presiden dapat segera diterbitkan.

"Kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir. Jadi karena suratnya baru masuk kemarin, hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," katanya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID