Istana Angkat Bicara soal Klaim Hotman, Singgung Mekanisme Hukum

fin.co.id - 20/07/2026, 14:08 WIB

Istana Angkat Bicara soal Klaim Hotman, Singgung Mekanisme Hukum

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum yang menjerat pejabat negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai "kebanggaan Pak Prabowo" serta meminta agar proses hukum terhadap kliennya dikaji kembali.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senin, 20 Juli 2026.

Prasetyo juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan pejabat tinggi negara yang memerlukan persetujuan Presiden. Menurutnya, seluruh tahapan penegakan hukum tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah beberapa kali membawa nama Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada media.

Hotman menyinggung rekam jejak Febrie saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Ia menyebut Febrie telah berkontribusi mengembalikan aset dan keuangan negara dari hasil penertiban kawasan hutan.

Namun, menurut Hotman, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa sepengetahuan Presiden.

"Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Waktu saya di Singapura saya bikin akun 'tidak mungkin Presiden tidak tahu' ternyata tidak (tahu)," ujar Hotman.

Ia juga mempertanyakan logika di balik proses hukum yang menjerat Febrie.

"Namun di mana logikanya seorang bawahannya Presiden justru menetapkan tersangka dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara tanpa diperiksa saksi. Anda jawab sendiri, ada apa?" tanya Hotman.

Anisha Aprilia/Disway 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID