fin.co.id - Pemerintah memastikan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Seluruh tahapan penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan, pemerintah menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, keputusan dalam proses penyidikan hingga penahanan merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan pemerintah.
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," kata Hasan kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.
Hasan juga membantah anggapan bahwa kasus yang ditangani Kejaksaan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga proses hukum tetap profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Insyaallah di bawah pemerintahannya Presiden Prabowo Subianto penegakan hukum ini akan prudent, akan clear dan terang benderang. Jadi insyaallah teman-teman tidak usah khawatir soal itu," kata Hasan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menahan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Meski demikian, Anang memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan Kejagung terus berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri maupun Polda Metro Jaya.
"Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Baca Juga
Anisha Aprilia/Disway