Regulasi Tolak LGBT di Palembang Segera Terbit, Pemkot Siapkan Aturan Tegas

fin.co.id - 19/07/2026, 20:56 WIB

Regulasi Tolak LGBT di Palembang Segera Terbit, Pemkot Siapkan Aturan Tegas

Regulasi tolak LGBT di Palembang segera terbit.

fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, saat ini tengah serius menyiapkan regulasi hukum untuk menolak praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Langkah hukum ini menjadi jawaban nyata pemerintah setempat dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus menjaga norma daerah.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk merancang payung hukum tersebut. Langkah preventif ini sengaja mereka ambil demi menyikapi persoalan sosial dan menjaga nilai-nilai luhur di Kota Pempek.

Bersandar pada Aturan Pertahanan Nonmiliter

Dalam penyusunan aturan baru ini, Pemkot Palembang tidak bergerak tanpa landasan. Ratu Dewa menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki acuan hukum yang kuat dari pusat untuk mengambil tindakan pencegahan ini.

"Kita mengetahui bahwa sudah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah," ujar Ratu Dewa saat memberikan keterangan di Palembang, Minggu, 19 Juli 2026.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah daerah memiliki wewenang lebih untuk memproteksi wilayahnya dari fenomena sosial yang dinilai bisa mengancam ketahanan moral dan budaya lokal.

Siapkan Surat Edaran dan Gencarkan Edukasi

Sebagai langkah awal yang cepat, Pemerintah Kota Palembang akan segera menerbitkan surat edaran resmi. Surat ini menjadi instrumen awal untuk membentengi masyarakat dari penyebaran perilaku yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

"Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan praktik LGBT di Kota Palembang," kata Ratu Dewa menambahkan.

Selain mengandalkan aturan tertulis, pihak pemkot juga akan memperkuat strategi di lapangan melalui edukasi dan sosialisasi yang masif. Pemkot Palembang bakal menggandeng banyak pihak untuk mendekati masyarakat secara langsung, mulai dari ustadz, ustadzah, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Libatkan Tokoh Agama dan Belajar dari Daerah Lain

Agar menghasilkan kebijakan yang matang dan tepat sasaran, tim perumus regulasi mengkaji berbagai dokumen hukum secara komprehensif. Pemkot Palembang aktif mempelajari dan menganalisis kebijakan serupa yang sudah berjalan di beberapa daerah lain di Indonesia.

Tidak hanya itu, proses penyusunan draf aturan ini juga membuka ruang diskusi yang lebar bagi publik, khususnya dari kalangan religius. Keterlibatan unsur keagamaan ini bertujuan agar produk hukum yang lahir nanti benar-benar memberikan dampak positif dan adil bagi seluruh warga.

"Kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai," pungkasnya.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID