fin.co.id – Partai Gerindra merespons keras pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan nama Kepala Negara dalam penanganan perkara hukum. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi penanganan hukum yang sedang berjalan di Tanah Air.
Pernyataan tegas ini langsung membantah klaim Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Hotman membawa-bawa nama Presiden dalam konferensi pers terkait kliennya tersebut.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.
Penegakan Hukum Era Prabowo Berjalan Tanpa Pandang Bulu
Bambang menekankan bahwa jalannya penegakan hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo berlaku adil bagi semua pihak. Pemerintah membantah adanya tebang pilih dan membuktikan ketegasan ini lewat penetapan status hukum sejumlah pejabat negara, mulai dari tingkat menteri hingga kepala lembaga yang terjerat kasus hukum.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.
Ketegasan ini juga menyasar lingkaran dalam pemerintahan secara langsung demi menjaga integritas negara.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya melanjutkan.
Hotman Paris Diminta Tidak Membawa Nama Kepala Negara
Berdasar pada fakta penegakan hukum yang objektif tersebut, Bambang meminta Hotman Paris agar fokus pada substansi perkara dan tidak menyeret nama Presiden dalam upaya pembelaan kliennya.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," katanya.
Sebagai informasi, Hotman resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, sejak Jumat (17/7). Saat menggelar konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan bahwa pihak Kejagung tidak menahan kliennya setelah proses pemeriksaan selesai.
Baca Juga
Selain membantah tuduhan bahwa kliennya menerima sejumlah uang dari pengusaha properti Tan Kian, pengacara itu juga mengeluarkan pernyataan yang memicu reaksi Gerindra. Hotman menyebut kliennya sebagai sosok kebanggaan Prabowo yang mengalami kriminalisasi tanpa adanya koordinasi awal atau aparat "pamit" terlebih dahulu kepada Presiden.