fin.co.id - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat 17 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, seusai pemeriksaan selesai.
“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat 17 Juli.
Menurut Hotman, kliennya mendapat 18 pertanyaan dari penyidik terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri periode 2020–2024.
Status tersangka Febrie sebelumnya ditetapkan penyidik Polri sebelum penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Hotman menyebut seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik telah dijawab oleh kliennya.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, materi pemeriksaan antara lain menyangkut hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian, serta kepemilikan rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, menurut Massagus, tidak ada alasan subjektif untuk melakukan penahanan karena Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri dan seluruh barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik.
Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.